JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. KPK menyatakan bahwa operasi ini berhubungan dengan tindak pidana suap jual beli jabatan sekretaris daerah (sekda).
"Suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Sebanyak 10 orang berhasil diamankan dalam OTT di Kuansing tersebut. Budi menuturkan bahwa lima orang di antaranya telah dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK.
"Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuantan Singingi," imbuhnya.
Dalam operasi ini, keberadaan Bupati Suhardiman Amby serta Sekda Zulkarnaen masih belum diketahui. Keduanya menghilang ketika tim KPK melancarkan operasi di Kuansing.
Budi mengungkapkan bahwa tim KPK saat ini masih terus melacak posisi Suhardiman dan Zulkarnaen. KPK meminta keduanya untuk bersikap kooperatif.
"Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk koperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa pimpinan KPK telah melaksanakan gelar perkara terkait dugaan suap tersebut. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Dari rangkaian penyelidikan tertutup ini sore tadi sudah dilakukan ekspos dan pimpinan sudah memutuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan sehingga dalam proses tahap penyidikan ini KPK akan menetapkan para pihak sebagai tersangka," ujar Budi.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bagi pihak-pihak yang telah diamankan. KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers mengenai kasus ini pada Rabu (1/7) besok.