JAKARTA - Seorang warga Indonesia berinisial AJ diduga mengalami tindak penganiayaan saat bekerja di luar negeri. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur ini diduga menjadi korban kekerasan oleh majikannya di Libya.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia telah menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan terhadap AJ. Kemlu menyatakan kasus ini tengah ditelusuri oleh pihak KBRI Tripoli.
"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Tripoli tengah menangani kasus PMI berinisial AJ di Benghazi, Libya Timur, menyusul informasi yang beredar di media sosial pada 26 Juni 2026," kata Direktur Perlindungan WNI, Heni Hamidah kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Heni menuturkan kondisi AJ dalam keadaan sehat dan aman serta tidak mengalami cedera. Hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari KBRI Tripoli.
"KBRI Tripoli telah memastikan saat ini kondisi AJ dalam keadaan aman, sehat, dan tidak mengalami cidera/luka," ujarnya.
Ia menyampaikan Kemlu RI bersama KBRI Tripoli masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kronologi kejadian secara detail yang dialami AJ. Ia menyebut AJ telah bekerja di Libya sejak Maret tahun lalu melalui jalur penempatan yang tidak sesuai prosedur oleh pihak sponsor.
"KBRI Tripoli bersama pihak-pihak terkait, termasuk AJ dan pihak majikan, masih terus melakukan pendalaman untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian," ucapnya.
"Berdasarkan penelusuran bersama agensi setempat, Saudari AJ diketahui telah bekerja di Benghazi, Libya Timur, sejak Maret 2025 melalui jalur penempatan yang tidak sesuai prosedur oleh pihak sponsor," lanjutnya.
Heni mengatakan Kemlu masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur prosedural apabila ingin bekerja ke luar negeri.
"Kemlu RI melalui KBRI Tripoli akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan otoritas setempat untuk penanganan kasus ini. Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur prosedural sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan pelindungan hak-hak dan keselamatan pekerja," imbuhnya.