KKP: Tambang di Pulau Kecil Diizinkan dengan Syarat Ketat

Kamis, 11 Juni 2026 | 16:54:09 WIB
Ilustrasi pulau-pulau di Indonesia (FOTO: NET)

KENDARI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa kegiatan penambangan di wilayah pulau-pulau kecil tidak sepenuhnya dilarang.

Aktivitas tersebut diatur secara terbatas, penuh tanggung jawab, serta wajib melengkapi persyaratan ketat sesuai undang-undang.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, di Jakarta pada Rabu menerangkan bahwa anggapan mengenai larangan total penambangan di pulau kecil perlu dicermati kembali.

Berdasarkan penjelasannya, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kelautan (UU PWP3K) justru menyarankan beberapa aktivitas untuk pulau kecil melalui prasyarat tertentu.

"Sebetulnya pernyataan 'tidak boleh' itu coba dicek dulu. Karena kalau di dalam UU khususnya Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kelautan (UU PWP3K) itu sendiri ada beberapa kegiatan yang disarankan untuk pulau kecil. Tidak dilarang, tapi dengan ketentuan," kata Kartika.

Ia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum di Indonesia memprioritaskan tata ruang serta aspek keberlanjutan.

Sebab itu, tiap dokumen perizinan yang keluar wajib merujuk pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), analisis dampak lingkungan (amdal), beserta kelengkapan syarat teknis lainnya.

Kegiatan tersebut bisa berjalan dengan menimbang faktor pertumbuhan ekonomi, kenaikan produksi mineral dalam negeri, sekaligus tanggung jawab menjaga kelestarian alam dan kemaslahatan warga setempat.

Pada area pulau kecil, pembatasan ketat diterapkan mencakup luasan lahan, sistem menambang, hingga keharusan melakukan pemulihan lahan pascatambang.

Sejalan dengan pandangan itu, Pengamat Pertambangan Ferdi Hasiman mempertegas bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 27 Tahun 2007 tidak mengharamkan tambang mineral di pesisir dan pulau kecil secara mutlak.

"Mahkamah Konstitusi mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional. Namun, menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan," ujar Ferdi.

Ia melanjutkan, aturan turunan semisal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 372 sudah menetapkan batas kuantitas yang terang.

Porsi persetujuan pemanfaatan kawasan hutan bagi pertambangan di pulau kecil dipatok paling banyak 10 persen dari total area Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung demi mempertahankan stabilitas ekosistem.

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S, mengimbau agar putusan MK terkait UU PWP3K dicerna secara utuh dan tidak setengah-setengah.

Menurut Nyoman, redaksi dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K wajib diartikan sebagai izin yang bersyarat (toestemming).

Hal ini berarti operasional penambangan mineral sah dilaksanakan selama seluruh regulasi demi memelihara kelestarian fungsi lingkungan di pulau kecil dipenuhi seutuhnya.

Terkini