Bapanas Jaga Ketat Pasokan dan Keterjangkauan Pangan Kala Rupiah Lesu

Selasa, 09 Juni 2026 | 09:23:38 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA  - Pemerintah senantiasa mengamankan persediaan pasokan serta keterjangkauan harga pangan lewat pengawasan berkelanjutan demi mengantisipasi efek penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat di sektor pangan nasional.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto menyatakan pemerintah akan terus memantau berbagai perkembangan yang berpotensi memengaruhi situasi pangan nasional agar stabilitas pasokan dan harga tetap terjaga dengan optimal.

"Jadi ada upaya-upaya dari pemerintah, ini (pelemahan rupiah) pasti dimonitor. Kami targetnya adalah stabilisasi pasokan dan harga pangan," ujar Andriko saat ditemui di sela Peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026 di Kantor Bapanas, Jakarta, Senin.

Ia menuturkan tindakan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pangan yang mencukupi dengan harga terjangkau di berbagai wilayah.

Bapanas menegaskan tujuan utama pemerintah adalah memelihara stabilisasi pasokan dan harga pangan secara kontinu, baik di tingkat produsen maupun konsumen, agar tidak terjadi guncangan yang merugikan kedua belah pihak.

Stabilisasi pangan tersebut mencakup jaminan ketersediaan pasokan di pasar sekaligus menjaga harga tetap berada pada tingkat wajar bagi seluruh pelaku usaha.

"Stabil itu adalah stabil pasokan, stabil harganya ya baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen, yang terus kami upayakan," tegasnya.

Pemerintah juga terus mencermati harga komoditas di tingkat produsen agar petani serta pelaku usaha sektor pangan tetap meraih nilai ekonomi yang menguntungkan.

Sebagai contoh, tambah Andriko, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional pada Senin ini membahas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit guna menjamin harga yang diterima produsen tidak merugikan.

Dalam pengelolaan harga komoditas itu, pemerintah pusat serta daerah menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan terukur.

Di luar komoditas sawit, pemerintah pun membuka ruang evaluasi terhadap harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang menjadi wewenang Kementerian Perdagangan sesuai dinamika pasar.

Bapanas menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional melalui pengawasan dan respons kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat.

"Jadi, pemerintah terus melakukan monitoring terkait dengan apa yang terjadi di masyarakat," ucap Andriko.

Terkini