JAKARTA - Krisna Murti, selaku kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, menyatakan bahwa tidak ada kekayaan milik kliennya yang disita oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sony saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
"Sama sekali tidak, ya kan sama sekali tidak (ada aset yang disita)," ujar Krisna kepada awak media di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Lebih lanjut, Krisna menanggapi isu mengenai anggota keluarga purnawirawan Polri tersebut yang mengoperasikan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kalau pun misalkan ada berkembang di luar dikatakan bahwa klien kami ya kan anaknya ya kan, atau keluarganya memiliki dapur, masalahnya di mana? Gitu loh. Semua orang juga presiden mengatakan boleh memiliki dapur," tegasnya.
"Yang penting dapurnya sesuai dengan spesifikasinya, tidak ada yang diubah. Juknisnya begini, speknya begini, semua diikutin gitu loh. Enggak ada masalah itu," tambahnya.
Mengenai status pemblokiran rekening Sony, Krisna mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
"Saya belum monitor. Itu perlu saya tanya dengan penyidik nantinya, apa sudah diblokir?" tutupnya.
Ditahan
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry. "Pada hari ini penyidik dari Jaksa Agung Muda telah menetapkan 3 orang tersangka," kata Jeffry dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG," jelasnya. Kasus tersebut berkaitan dengan tata kelola program selama periode 2025-2026.