Menkomdigi: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online

Jumat, 15 Mei 2026 | 16:19:23 WIB
Ilustrasi: seorang lelaki bermain judi online. (Sumber Foto:NET)

JAKARTA - Praktik judi online saat ini tidak hanya menyasar kalangan dewasa, namun telah merambah secara cepat ke anak-anak usia 10 tahun ke bawah.

 Fenomena ini menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa. 

Iklan judi online dipromosikan secara masif di ruang digital dengan narasi kemudahan mendapatkan uang instan yang memancing rasa penasaran para korban.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa judi online bukan sekadar hiburan digital biasa. 

Praktik ilegal ini berdampak sistemik pada rusaknya ekonomi keluarga, memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga menghancurkan hubungan sosial. 

Meutya menyoroti banyaknya perempuan yang menjadi korban tidak langsung saat suami atau ayah mereka terjerat perjudian tersebut.

Ratusan Ribu Anak Terpapar

 Meutya mengungkapkan data yang mengkhawatirkan bahwa hampir 200.000 anak di Indonesia telah terpapar judi online, termasuk mereka yang masih berusia sangat dini.

"Hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun," ujar Meutya dalam kegiatan kampanye tolak judi online, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, angka ini harus menjadi peringatan serius terkait bahaya penggunaan media digital tanpa pengawasan. 

Ia menjelaskan bahwa judi online adalah bentuk penipuan (scam) dengan sistem yang dirancang agar pemain selalu merugi dalam jangka panjang.

"Karena itu, kami semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kami dari maraknya praktik ilegal ini," tegasnya.

Strategi Pemberantasan 

Menyikapi temuan tersebut, Meutya berkomitmen untuk terus menggencarkan pemblokiran situs serta konten ilegal. 

Namun, ia menekankan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan pemutusan akses agar situs-situs baru tidak terus bermunculan.

Kementerian Komunikasi dan Digital membutuhkan sinergi kuat dari Polri, OJK, sektor perbankan, hingga platform digital.

 Selain penegakan hukum, keterlibatan masyarakat dianggap sebagai benteng pertahanan paling utama.

"Kami tidak hanya menutup akses atau melakukan take down. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," tutur Meutya.

Perlunya Edukasi di Sekolah

 Menanggapi laporan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong pemerintah untuk segera memasukkan edukasi mengenai bahaya judi online ke dalam kurikulum atau kegiatan di sekolah. 

Ia menilai anak-anak dalam masa pertumbuhan perlu disadarkan sebelum terjebak lebih jauh.

"Iya, (edukasi di sekolah), penting. Saya kira itu penting karena sudah banyak contoh-contoh yang pada akhirnya ketika remaja terlibat itu sangat berbahaya," kata Rudianto.

Rudianto memperingatkan bahwa kecanduan judi online dapat merusak mental remaja dan memicu berbagai tindakan kriminal, mulai dari pencurian hingga kekerasan fisik akibat kondisi emosi yang tidak stabil.

"Sejak dini memang harus diedukasi, sejak dini harus dikampanyekan khususnya bahaya laten dari judi online," pungkasnya.

Terkini