Viral Ketua Geng Motor Maros Mengamuk Pakai Parang Akhirnya Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 | 10:33:44 WIB
Pria di Maros mengamuk sambil membawa parang dan busur hingga mengancam pengendara yang melintas. (Foto:NET).

MAROS - Seorang pria yang menjadi perbincangan di media sosial lantaran mengamuk sembari membawa senjata tajam berupa parang dan busur di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan petugas kepolisian. Pelaku sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang dan kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari kejaran petugas.

Pelaku yang diidentifikasi berinisial Iccang (20) tersebut diringkus oleh Tim Jatanras Polres Maros bersama Polsek Lau di kawasan Kabupaten Maros.

Tindakan anarkis pelaku sebelumnya terdokumentasi dalam video amatir yang tersebar luas di jagat maya. Dalam video itu, pelaku tampak memakai jaket hitam sambil mengacung-acungkan parang serta busur di tengah jalan raya di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Selain melakukan ancaman terhadap warga dan pengguna jalan, pelaku diketahui juga sempat mengarahkan anak panah (busur) kepada anggota polisi lalu lintas yang berupaya melakukan penangkapan.

Pihak kepolisian sempat mengalami kendala dalam melacak posisi pelaku akibat sifatnya yang terus berpindah lokasi. Upaya penangkapan ini berhasil dilakukan setelah aparat mendalami keterangan para saksi dan meninjau video viral yang ada.

"Pelaku berpindah-pindah tempat sehingga kami tidak dapat mengindentifikasi. Kemarin kami mendapat informasi pelaku sedang makan di warung bersama temannya," ujar Kanit Pidum Polres Maros, Ipda Ahmad Muhajir, Minggu (10/5/2026).

Muhajir menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat berada di bawah pengaruh obat-obatan saat melancarkan aksinya. Di samping itu, pelaku merupakan admin sekaligus salah satu pimpinan geng motor yang sering mengusik ketenangan warga dan diduga kuat terlibat dalam berbagai rangkaian aksi penyerangan.

Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Maros. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat pasal pengancaman dengan sanksi hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Terkini