Komisi X DPR Pastikan RUU Sisdiknas Muliakan Profesi Guru

Senin, 04 Mei 2026 | 15:42:32 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati

JAKARTA – Komisi X DPR RI terus mengawal penyusunan RUU Sisdiknas dengan fokus utama muliakan profesi guru melalui jaminan kesejahteraan dan perlindungan hukum yang jelas.

Parlemen sedang menyisir setiap pasal untuk memastikan tidak ada hak pendidik yang terabaikan dalam aturan baru tersebut.

Langkah ini diambil guna merespons berbagai keluhan tenaga pengajar terkait rumitnya proses administrasi tunjangan selama ini.

"Fokus utama kami dalam RUU Sisdiknas ini adalah muliakan profesi guru, termasuk memastikan kesejahteraan mereka setara dengan beban kerja yang diemban," ujar Hetifah Sjaifudian, saat ditemui di Gedung DPR RI pada, Senin (4/5/2026).

Hetifah Sjaifudian berpendapat, bahwa penyederhanaan mekanisme sertifikasi akan menjadi salah satu poin krusial agar guru bisa lebih fokus pada kegiatan belajar mengajar di kelas.

Kejelasan status hukum bagi guru honorer juga menjadi perhatian serius dalam draf perubahan regulasi pendidikan nasional ini.

DPR ingin memastikan bahwa skema penggajian guru di masa depan tidak lagi mengalami keterlambatan atau pemotongan sepihak.

Partisipasi publik dari organisasi profesi terus diserap untuk memperkaya perspektif dalam penyempurnaan naskah akademik.

Melalui regulasi yang kuat, diharapkan profesi pendidik kembali memiliki daya tarik tinggi bagi generasi muda berbakat di tanah air.

Terkini