JAKARTA - BPJS Kesehatan menggandeng enam negara Mesir, China, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani dalam 1st Indonesian Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) 2025.
Tujuannya adalah memperkuat integritas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pengembangan sistem anti-fraud yang lebih modern dan komprehensif.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan pentingnya langkah ini di Yogyakarta, Kamis. Menurutnya, meningkatnya jumlah peserta dan pemanfaatan layanan JKN menuntut sistem pengawasan yang lebih kuat agar manfaat program diterima peserta secara optimal.
“Di era digitalisasi, ketika layanan kesehatan semakin maju dan pertukaran data berlangsung lebih cepat, upaya pencegahan dan deteksi fraud terus diperkuat agar sistem JKN tetap aman dan terpercaya,” kata Ghufron.
Ia menambahkan, pengawasan komprehensif harus menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan, sehingga layanan berjalan lebih transparan dan berintegritas.
Nota Kesepahaman dengan Enam Negara
Sebagai bagian dari INAHAFF, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan enam negara mitra. Kerja sama ini mencakup pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi lanjutan termasuk kecerdasan buatan, serta pengembangan manajemen sistem anti-fraud.
“Dengan dilibatkannya enam negara dalam kegiatan INAHAFF ini, kita bisa saling berbagi praktik terbaik, dan menyatukan langkah dalam membangun ekosistem pencegahan kecurangan yang berkelanjutan,” ujar Ghufron.
Melalui kolaborasi ini, BPJS Kesehatan berharap upaya penguatan integritas dan kualitas layanan JKN dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Transformasi Digital untuk Pencegahan Kecurangan
Sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat pengawasan. Ghufron menyebut bahwa institusinya telah melakukan transformasi digital, mengembangkan kemampuan analitik berbasis big data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola anomali dan potensi kecurangan lebih dini.
Untuk membangun sistem anti-fraud yang kuat, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, dan lembaga strategis lainnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperkuat sistem pelaporan agar masyarakat dan tenaga kesehatan dapat melaporkan indikasi pelanggaran dengan lebih aman, mudah, dan terlindungi.
“Teknologi dan sistem digital hanya akan bekerja optimal apabila didukung integritas seluruh pihak yang menjalankannya,” tambah Ghufron.
Upaya Pencegahan Kecurangan Internal
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menjelaskan langkah-langkah internal untuk mencegah kecurangan. Beberapa di antaranya adalah:
Menyusun kebijakan anti-fraud JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan.
Membentuk unit khusus untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti-fraud.
Melakukan monitoring dan pelaporan kegiatan anti-fraud.
Mengembangkan modul anti-fraud bagi verifikator yang disertifikasi oleh BNSP.
“Upaya ini terus disesuaikan dengan perkembangan global agar mampu menjawab tantangan kecurangan yang semakin kompleks,” ujar Mundiharno.
Melalui strategi ini, BPJS Kesehatan berharap Program JKN dapat terus memberikan manfaat berkualitas dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Dukungan Pemerintah dan Regulasi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menekankan bahwa praktik kecurangan dapat menghambat pembangunan sistem kesehatan nasional. Setiap tindakan kecurangan tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menghalangi upaya mewujudkan kesejahteraan umum.
“Saya tegaskan bahwa setiap iuran yang dibayarkan oleh peserta maupun pemerintah harus kembali dalam bentuk pelayanan yang berkualitas dan menjadi pondasi bagi pemberdayaan masyarakat,” kata Cak Imin.
Ia menilai potensi kecurangan dapat terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari rumah sakit, tenaga kesehatan, BPJS Kesehatan, peserta, hingga pembuat kebijakan. Untuk itu, pemberantasan kecurangan harus ditegakkan secara menyeluruh.
Menurut Cak Imin, penguatan proses verifikasi dan regulasi diperlukan agar setiap celah dapat ditutup, sehingga upaya pencegahan kecurangan berjalan lebih efektif dan layanan JKN semakin terpercaya.
Penghargaan untuk Budaya Anti-Fraud
Dalam INAHAFF 2025, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah berkomitmen memperkuat budaya anti-fraud dalam penyelenggaraan Program JKN.
Kegiatan ini sejalan dengan tema Hari Anti-Korupsi Dunia tahun ini, “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, dan menjadi simbol bahwa pencegahan kecurangan adalah tanggung jawab semua pihak.
Dengan kolaborasi internasional, transformasi digital, penguatan regulasi, dan partisipasi masyarakat, BPJS Kesehatan optimistis bahwa layanan JKN dapat terus ditingkatkan, memberikan manfaat maksimal bagi seluruh peserta, serta menjadi sistem kesehatan yang transparan dan terpercaya.