Komisi Percepatan Reformasi Polri Gelar Audiensi Bersama Refly Harun

Rabu, 19 November 2025 | 11:42:17 WIB
Komisi Percepatan Reformasi Polri Gelar Audiensi Bersama Refly Harun

JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi dengan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bersama sejumlah tokoh lainnya pada Rabu, 19 November 2025. 

Pertemuan berlangsung di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.00 WIB, sesuai undangan resmi dari internal kepolisian.

“Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Refly Harun dan Tim,” demikian tercantum dalam undangan. 

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya sistematis komisi untuk mendengarkan aspirasi publik sebelum merumuskan kebijakan reformasi Polri.

Pengumpulan Aspirasi Publik Jadi Fokus Komisi

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Assiddiqie, menjelaskan bahwa salah satu tugas utama komisi adalah mengumpulkan persoalan terkait kinerja Polri sejak resmi dibentuk. Pengumpulan data dilakukan dengan mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk LSM, organisasi masyarakat, dan mahasiswa.

“Seminggu sekali itu kami manfaatkan untuk mengadakan public hearing, tatap muka, belanja masalah, mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan yang akan kami undang,” ujar Jimly di Mabes Polri.

Menurut Jimly, proses ini bertujuan agar setiap kebijakan yang dirumuskan komisi tidak hanya bersifat internal, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat. Hal ini menjadi landasan penting agar reformasi Polri diterima publik dan dapat berjalan secara efektif.

Refly Harun dan Perspektif Hukum

Audiensi kali ini juga menjadi kesempatan bagi Refly Harun dan timnya untuk memberikan perspektif hukum dan tata negara terkait reformasi Polri. Pendekatan hukum dianggap krusial agar setiap kebijakan yang diterapkan tetap sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum.

Hadirnya pakar hukum dan tokoh masyarakat memungkinkan komisi memperoleh masukan yang lebih komprehensif, baik dari sisi regulasi maupun praktik kepolisian di lapangan. Jimly menekankan, masukan ini nantinya akan dikaji secara internal sebelum dijadikan dasar rekomendasi kebijakan.

“Setelah dikaji, tim reformasi bakal merumuskan suatu kebijakan untuk nantinya bakal dikeluarkan untuk agenda reformasi Polri ke depannya,” tambah Jimly.

Kebijakan Baru Masih Bergantung Presiden

Meski komisi merumuskan kebijakan, penerapan tidak otomatis langsung dilakukan. Jimly menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penerapan kebijakan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Nanti keputusannya ada di tangan Presiden. Jadi hasilnya nanti yang sifatnya kebijakan ke depan itu kita lapor ke Presiden,” jelas Jimly. Hal ini menunjukkan bahwa proses reformasi tetap menghormati mekanisme pemerintahan dan hierarki pengambilan keputusan nasional.

Public Hearing Sebagai Wadah Dialog

Komisi Percepatan Reformasi Polri mengadakan public hearing setiap minggu. Agenda ini bertujuan agar langkah reformasi Polri mendapat masukan dari berbagai pihak, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Sebelumnya, komisi juga telah menerima saran dari tokoh-tokoh masyarakat dan organisasi lain. Misalnya, saran dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dan dialog dengan istri Gus Dur, yang menekankan agar aparat kepolisian tidak melakukan tindakan yang menyakiti rakyat. Hal ini memperlihatkan bahwa komisi membuka ruang dialog luas sebelum menyusun kebijakan.

Dampak Audiensi Terhadap Reformasi

Dengan digelarnya audiensi, Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap proses reformasi tidak berhenti pada diskusi internal, tetapi menampung suara publik sebagai pertimbangan kebijakan. Jimly menekankan komisi berkomitmen menampung seluruh masukan agar setiap kebijakan mendukung profesionalisme dan transparansi Polri.

Audiensi ini juga menjadi momen penting bagi Refly Harun dan tim untuk menyampaikan perspektif hukum. Hal ini penting agar setiap kebijakan yang dikeluarkan tetap sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum.

Rekomendasi Kebijakan Berdasarkan Kajian

Hasil dari audiensi ini nantinya akan dianalisis secara internal untuk menjadi dasar perumusan kebijakan reformasi. Jimly menegaskan bahwa kebijakan yang dihasilkan bukanlah kebijakan sepihak, melainkan hasil kajian komprehensif yang memperhatikan aspirasi masyarakat luas.

Ke depan, rekomendasi ini diharapkan menjadi acuan dalam perbaikan sistem dan prosedur internal Polri. Tujuannya adalah agar institusi lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan pendekatan ini, komisi berharap reformasi Polri dapat berjalan berkelanjutan dan efektif.

Partisipasi Publik Menjadi Kunci Reformasi

Jimly menekankan bahwa keterlibatan publik merupakan bagian penting dari reformasi. Dengan masukan dari LSM, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan pakar hukum, kebijakan reformasi diharapkan mampu menjawab tantangan nyata di lapangan.

Proses ini juga memastikan bahwa kebijakan reformasi bukan hanya berdasarkan opini internal, tetapi mencerminkan kebutuhan masyarakat. Pendekatan partisipatif ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri di masa mendatang.

Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Refly Harun dan timnya menjadi bagian penting dari proses reformasi kepolisian di Indonesia. Melalui dialog dengan berbagai pihak, komisi memperoleh masukan yang komprehensif, yang nantinya akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan.

Dengan mekanisme public hearing yang rutin, keterlibatan pakar hukum, dan aspirasi masyarakat, komisi berharap kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif, efektif, dan dapat diterapkan secara bertahap sesuai keputusan Presiden. 

Audiensi hari ini menunjukkan bahwa reformasi Polri tidak hanya bersifat internal, tetapi juga melibatkan masyarakat secara luas.

Terkini